FOKUSSATU.ID- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Kebijakan ini mulai berlaku 1-14 Maret 2022.
"Perpanjangan (PPKM) dilakukan antara 1 sampai 14 Maret di luar Jawa-Bali," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).
Keputusan ini menurutnya merupakan hasil penilaian beberapa indikator tren lonjakan pandemi Covid-19 dan level asesmen situasi pandemi.
Baca Juga: Tb Ace Hasan Syadzily Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPD Golkar Jabar
Disebutkan, untuk wilayah dengan PPKM level 1 di wilayah luar Jawa-Bali masih stagnan di 63 kabupaten/kota. Sedangkan untuk wilayah PPKM level 2 turun dari 205 kab/kota menjadi 63 kab/kota, dan wilayah PPKM level 3 meningkat dari 118 kab/kota ke 320 kab/kota.
"Terkait level asesemen di luar Jawa-Bali, level 4 ada 58 kab/kota, level asesemen 3 ada di 214 kab/kota, level asesemen 2 sebanyak 111 kab/kota, dan level asesemen 1 ada di 3 kab/kota," ujar dia..
Dia menambahkan, keputusan ini merupakan hasil penilaian beberapa indikator tren lonjakan pandemi Covid-19 dan level asesmen situasi pandemi.***014
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Kembali Bergulir, Yuk Cek Syarat Naik Bus, Pesawat Terbang dan Kereta Api
Begini Persiapan Terminal, Stasiun, dan Bandara di Kota Bandung Saat PPKM Level 3
PPKM Level 3, Terminal Stasiun dan Bandara Berbenah, 10 Menit Sekali Ingatkan Calon Penumpang