FOKUSSATU.ID-Kualitas layanan BPJS harus diperbaiki sebelum menjadi syarat bagi layanan publik masyarakat.
Ketua DPR Pua Maharani mengatakan agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik maka harus dibarengi peningkatan kualitas layanan BPJS.
Syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.
“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan belum lama berselang.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Luar Jawa Bali Mulai Awal Maret
Seperti diketahui Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun Puan menilai adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.
“Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda,” ujarnya.***014
Artikel Terkait
Gegara Kawin Kontrak, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Marak, Puan Maharani Tegaskan Ini
Mojang Milenial Berharap Ganjar - Puan Maju di Pilpres
Puan Kesal Tak Disambut Saat Kunjungan ke Daerah, Begini Komentar Formappi