Unlawful Killing Laskar FPI, Kuasa Hukum Briptu Fikri dan Ipda Yusuf Sampaikan Pledoi, Minta Kliennya Bebas

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 22:44 WIB
Olah TKP Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Olah TKP Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

FOKUSSATU.ID - Henry Yosodiningrat minta majelis hakim membebaskan kliennya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dari segala dakwaan kasus unlawful killing terhadap anggota laskar FPI.

Hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat, kuasa hukum dalam sidang yang beragendakan pleidoi atas tuntutan jaksa untuk kedua kliennya yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang dilakukan melalui aplikasi Zoom.

Pembacaan pembelaan atau pledoi dilakukan secara terpisah. Terkait pembelaan terhadap Ipda Yusmin, kuasa hukum menilai tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya telah dengan sengaja melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian 4 anggota Laskar FPI.

Baca Juga: Begini Kronologi Jamal Mirdad Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan Penjualan Rumah

Ipda Yusmin juga disebut tidak terbukti telah turut serta dalam perbuatan yang dilakukan oleh Alm. Ipda Elwira dalam melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Luthfi Hakim dan Ahmad Sofyan atau telah turut serta dalam perbuatan yang dilakukan oleh Alm. Ipda Elwira dalam melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan
kematian terhadap Ahmad Sofyan dan Lutfi Hakim

"Kami sangat meyakini bahwa Ipda Yusmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah dengan sengaja melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian orang lain. Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan terdakwa Ipda Yusmin dari segala Dakwaan dan segala tuntutan hukuman," ujar kuasa hukum.

Atas pembelaan tersebut jaksa penuntut umum akan menanggapi secara tertulis pada persidangan selanjutnya. Majelis hakim menjadwalkan sidang penyampaian replik tersebut pada Jumat, 4 Maret 2022.

Baca Juga: Jamal Mirdad Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembelian Rumah

Sebelumnya jaksa menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dengan pidana penjara 6 tahun. Keduanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. *** 014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X