FOKUSSATU.ID- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah menyeret aktor dan penyanyi senior Jamal Mirdad.
Saat ini Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah yang berada di Sawangan, Depok, tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelasjan berkas dilimpahkan ke Polres Metro Depok agar penyidik lebih mudah melakukan penyelidikan karena lokasi kejadian di Depok.
"Untuk lebih mempermudah, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke Polres Depok karena tempat kejadian perkaranya disana. Pelimpahannya pada tanggal 9 Februari 2022," terang Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Sebelumnya, Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok.
Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Soal Menag Yang Bandingkan Suara Azan Dengan Gonggongan Anjing
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula. Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Menurut Zulpan, laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal Mirdad di Cinangka, Sawangan, Depok. Harga yang disepakati Rp490 juta.
Pelapor kemudian dijanjikan Jama Mirdad sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut. Kata Jamal SHM akan diserahkan jika pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah. Tetapi, hingga pembayaran rumah lunas, SHM tak kunjung diberikan oleh Jamal.
"Tanggal 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor. Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang dijanjikan," tandasnya. ***014
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Tiga Pengeroyok Ketum DPP KNPI, Dua Orang Buron
Polisi Brasil Sebut Desainer Asal Indonesia Terlibat Perdagangan Organ Manusia