Jamal Mirdad Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembelian Rumah

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 21:10 WIB
Aktor Jamal Mirdad terseret kasus penipuan dan penggelapan pembelian rumah
Aktor Jamal Mirdad terseret kasus penipuan dan penggelapan pembelian rumah

FOKUSSATU.ID- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah menyeret aktor dan penyanyi senior Jamal Mirdad.

Saat ini  Polda Metro Jaya  melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah yang berada  di Sawangan, Depok, tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelasjan  berkas dilimpahkan ke Polres Metro Depok agar penyidik lebih mudah melakukan penyelidikan karena lokasi kejadian di Depok.

"Untuk lebih mempermudah, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke Polres Depok karena tempat kejadian perkaranya disana. Pelimpahannya pada tanggal 9 Februari 2022,"  terang  Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Sebelumnya, Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok.

Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Soal Menag Yang Bandingkan Suara Azan Dengan Gonggongan Anjing

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula. Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Menurut  Zulpan, laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal Mirdad di Cinangka, Sawangan, Depok.  Harga yang disepakati Rp490 juta.

Pelapor kemudian dijanjikan Jama Mirdad sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut.  Kata Jamal SHM  akan diserahkan jika pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah.  Tetapi,  hingga pembayaran rumah lunas, SHM tak kunjung diberikan oleh Jamal.

"Tanggal 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor.  Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang dijanjikan," tandasnya. ***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X