FOKUSSATU.ID-Kejaksaan Agung mencekal tiga orang saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kemenhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tiga orang tersebut dicegah keluar negeri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
"Saksi yang dicegah yakni AW dan SCW ," ujar Leonard, Selasa (22/2/2022).
AW adalah (Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK) dan SCW , Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-Tahun 2020.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Usut Tuntas Korupsi Garuda Terkait Laporan Menteri Erick Thohir
Menurut dia, satu orang saksi lain yang cekal merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TAVDH (swasta). Sementara, pencegahan dikeluarkan sejak 18 Februari 2022 selama 6 bulan.
"Hal tersebut demi kepentingan mempermudah proses penyidikan, dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya akan melakukan pengungkapan orang-orang sipil dalam dugaan pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan.
Menurut Burhanuddin, dalam pengungkapan kasus di Kemenhan pada 2015 itu, tim penyidikan di Jampidsus hanya akan menetapkan tersangka dari kalangan nonmiliter.
"Tentang perkara korupsi satelit di Kementerian Pertahanan, untuk diketahui, kami hanya melakukan penyidikan terhadap tersangkanya adalah sipil. Tidak untuk penyidikan terhadap militer," terang Burhanuddin.***014
Artikel Terkait
16 Kendaraan Mewah Hasil Korupsi Jiwasraya Akan Dilelang Kejagung
Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jabar Tangkap Terpidana Korupsi SIMDA
Sepanjang 2021, Kejagung RI Tangkap 137 DPO, Ini Penjelasannya