Kejagung Cekal Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan SSOBT Kemenhan

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 22:54 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

FOKUSSATU.ID-Kejaksaan Agung  mencekal tiga orang saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT)  Kemenhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tiga orang tersebut dicegah keluar negeri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

"Saksi yang dicegah yakni AW dan  SCW ," ujar Leonard, Selasa (22/2/2022).

AW adalah (Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK) dan  SCW , Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-Tahun 2020.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Usut Tuntas Korupsi Garuda Terkait Laporan Menteri Erick Thohir

Menurut dia,  satu orang saksi lain yang cekal merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TAVDH (swasta). Sementara, pencegahan dikeluarkan sejak 18 Februari 2022 selama 6 bulan.

"Hal tersebut demi kepentingan mempermudah proses penyidikan, dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya akan melakukan pengungkapan orang-orang sipil dalam dugaan pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan.

Menurut Burhanuddin, dalam pengungkapan kasus di Kemenhan pada 2015 itu, tim penyidikan di Jampidsus hanya akan menetapkan tersangka dari kalangan nonmiliter.

"Tentang perkara korupsi satelit di Kementerian Pertahanan, untuk diketahui, kami  hanya melakukan penyidikan terhadap tersangkanya adalah sipil. Tidak untuk penyidikan terhadap militer,"  terang Burhanuddin.***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X