Menpan RB Minta Pemda dan Kementerian Tak Rekrut Tenaga Honorer

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 01:40 WIB
Tenaga Honorer
Tenaga Honorer

FOKUSSATU.ID- Pemerintah daerah, kementrian dan non kementerian diminta tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Permintaan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.  Sebab, perekrutan tenaga honorer merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara.
 
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," ujar  Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 23 Januari 2022.
 
Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah merekrut tenaga honorer diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. "Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujarnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dihapus di Instansi Pemerintah, Pemkot Bandung akan Taat Azas, Status Berakhir Tahun 2023

Tjahjo mengatakan seluruh instansi pemrrintah di pusat maupun daerah diberikan waktu untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023. "Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," jelasnya.
 
Mantan Menteri Dalam Negeri itu menerangkan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan pramusaji, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah bisa menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing. Dia menegaskan akan ada sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer.
 
"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujar dia.
Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.
 
Selain itu, pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh pada tahun ini. Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.***

Content  Creator Jurnalis  gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X