2022 Baru Dua Minggu, Polisi Sudah Cokok 4 Artis Narkoba, Ini Isunya dan Tanggapan Polri

photo author
- Sabtu, 15 Januari 2022 | 22:34 WIB
 Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa

FOKUSSATU.ID - Polda Metro Jaya membantah kabar minor yang mengatakan jajaran telah mengantongi daftar nama selebritis yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, lalu mencokoknya satu persatu.

Kabar miring itu berhembus, lantaran Bulan Januari 2022 baru dua minggu, tetapi Polri sudah cokok 4 artis narkoba. Naufal Samudra, Velline Chu, Ardhito Pranomo dan teranyar Fico Fachriza

"Kita enggak punya daftar itu. Itu hanya isu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Januari 2022.

Mukti mengatakan, rangkaian penangkapan terhadap sejumlah selebritis dan figur publik dalam beberapa waktu terakhir adalah hasil pengembangan dari berbagai pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah 1.054 Orang

"Ini hasil dari pengembangan kasus dan laporan dari masyarakat. Jadi, enggak ada polisi punya daftar. Itu bohong. Kita dari pengembangan semua, dari pelaku ini nanti ada artis ini," ujarnya.

Awal tahun 2022, dihebohkan dengan kabar sejumlah selebritis yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Kasus pertama di tahun 2022, adalah penangkapan terhadap Naufal Samudra pada Jumat (7/1). Penangkapan terhadap Naufal adalah hasil pengembangan dari penangkapan pemasok narkoba jenis "lysergic acid diethylamide" (LSD) kepada aktor Rizky Nazar.

Rizky Nazar telah terlebih dulu ditangkap polisi pada Selasa (14/12) atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis LSD.

Kasus selanjutnya adalah penangkapan terhadap penyanyi dangdut Velline Chu pada pada Sabtu (8/1), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

Baca Juga: Vidi Aldiano Menikah, Maharnya Dollar AS dan Poundsterling

Velline Chu yang bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34), atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap aktor Ardhito Pramono di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1).

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir dan 21 butir pil Alprazolam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X