FOKUSSATU.ID- Komika Fico Fachriza mengakui bila memakai narkoba jenis tembakau sintetis. Ia membeli barang itu lewat salah satu akun media sosial.
Kini Polisi tengah memburu pemasok yang sudah diketahui identitasnya tersebut.
"Sekarang ini kita sedang kembangkan ke orang yang suplai ke media sosial. Kami sudah tahu dan sedang dalam pengejaran penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Kabid Humas menegaskan kasus penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya berhenti di Fico saja. Pihaknya akan terus mengembangkan kasu ini khususnya peredaran gelap barang haram melalui media sosial
"Ini tidak akan berhenti di tersangka Fico Fachriza saja. Tentunya ada penyuplai yang kita kejar," tegas Kabid Humas
Baca Juga: Komika Fico Tersangka Narkoba
Sbelumnya, Fico diamankan di kediamannya yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok pada Kamis (13/1/2022) pukul 18.15 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Atas peristiwa ini Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun ***
Content Creator Jurnalis gus.
Artikel Terkait
Musisi Ardhito Pramono Positif Narkoba
Ramai Penyelahgunaan Narkoba di Kalangan Selebritis, Simak Penjelasan dan Dampak Buruknya
Komika Fico Tersangka Narkoba