Prihatin Seorang Siswa Melakukan Pencabulan Kepada 9 Anak

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 21:44 WIB
Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak
Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak

FOKUSSATU.ID- Kasus pencabulan  menyasar anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelakunya adalah seorang siswa yang berusia 15 tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, pelaku berinisial A dan masih berstatus sebagai siswa. Sedangkan, korban berjumlah sembilan orang.

"Korban 7 laki-laki dan 2 perempuan dengan rentan usia korban 9 sampai 12 tahun," terang Zulpan ketika konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Zulpan menerangkan kasus ini terungkap usai salah satu korban bercerita ke orang tuanya terkait pencabulan yang dilakukan pelaku.

Kemudian, orang tua korban bertanya dengan teman-teman korban lainnya hingga diketahui korban tidak hanya seorang diri
.

Baca Juga: Perkosa Belasan Santrinya, Warganet: Kebiri Belum Cukup Membayar Semua Penderitaan Anak-Anak

Berbekal informasi itu, orang tua korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Cengkareng.

Polisi lalu menindak lanjuti dan mengamankan pelaku di kediamannya.

"Pelaku sudah berhasil diamankan dan ditangkap oleh Polsek Metro Cengkareng. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pemeriksan kejiwaan di Pulogadung saat ini," tutur Zulpan.

Menurut Kabid Humas,  tidak sulit bagi polisi mengamankan pelaku. Alasannya, pelaku masih tinggal di sekitar rumah korban. Bahkan di antara para korban ada yang masih berstatus keluarga dengan pelaku.

"Jadi memang antara pelaku dan korban ada keterkaitan satu teman dan ada keluarga juga. Ini tidak terlalu sulit tangkap pelaku begitu ada laporan," kata  Zulpan.

Zulpan mengungkapkan  penanganan perkara ini akan mengikuti aturan anak berhadapan dengan hukum. Hal itu dilakukan karena pelaku yang masih berusia 15 tahun.

Adapun pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 jo 76E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.***

Conten CreatorJurnalis gus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X