FOKUSSATU.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan masyarakat terkait kasus pembobolan Bank DKI senilai Rp50 miliar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/12/2021)mengatakan bahwa perkara ini sempat menyita perhatian masyarakat pada 2019 silam.
"Benar, bahwa KPK telah menerima berbagai aduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat, salah satunya aduan dimaksud yang telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Terkait hal ini, ujar Ali, pihaknya akan memproses dan menelaah laporan tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam laporan yang menjadi tupoksi KPK ini.
Baca Juga: Korupsi Alihkan Aset Desa Capai 50 M, Mantan Kades Cikole Jajang Ruhiyat Tak Terima Dakwaan Jaksa
"Selanjutnya, KPK akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaahnya, sehingga dapat diketahui apakah pengaduan sesuai dalam ketentuan undang-undang, termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi," tuturnya.
Meskipun begitu, Ali belum menyampaikan secara rinci ihwal substansi laporan tersebut. Menuru dia, setiap laporan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti KPK dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Jika unsur-unsur TPK (tindak pidana korupsi) dalam aduan tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," paparnya.
Ali menyebut masyarakat sangat berperan penting dalam pemberantasan korupsi. Apalagi sebagian besar perkara yang ditangani KPK bermula dari laporan masyarakat.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Sosialisasi ASN, Polri Undang 57 orang Eks KPK
Peraturan Polri Terkait Pengangkatan Eks Pegawai KPK Digugat Perekat Nusantara
Berangus Bohir dan Balas Budi Politik, KPK Sepakat Presidential Threshold Nol Persen