KPK Proses Aduan Masyarakat Terkait Pembobolan Bank DKI Senilai Rp50

photo author
- Minggu, 19 Desember 2021 | 21:19 WIB
Gedung KPK (pikiran-rakyat.com)
Gedung KPK (pikiran-rakyat.com)

 

FOKUSSATU.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan masyarakat  terkait kasus pembobolan Bank DKI senilai Rp50 miliar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/12/2021)mengatakan bahwa  perkara ini sempat menyita perhatian masyarakat pada 2019 silam.

"Benar, bahwa KPK telah menerima berbagai aduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat, salah satunya aduan dimaksud yang telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK,"  ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Terkait hal ini, ujar  Ali, pihaknya akan memproses dan menelaah laporan tersebut  untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam laporan yang menjadi tupoksi KPK ini.

Baca Juga: Korupsi Alihkan Aset Desa Capai 50 M, Mantan Kades Cikole Jajang Ruhiyat Tak Terima Dakwaan Jaksa
"Selanjutnya, KPK akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaahnya, sehingga dapat diketahui apakah pengaduan sesuai dalam ketentuan undang-undang, termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi," tuturnya.

Meskipun begitu,  Ali belum menyampaikan secara rinci ihwal substansi laporan tersebut. Menuru dia, setiap laporan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti KPK dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Jika unsur-unsur TPK (tindak pidana korupsi) dalam aduan tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," paparnya.

Ali menyebut masyarakat sangat berperan penting dalam pemberantasan korupsi. Apalagi sebagian besar perkara yang ditangani KPK bermula dari laporan masyarakat.***

Content Creator Jurnalis  gus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X