Sekjen PBNU Meminta Pelaku Pemerkosa Santri di Kota Bandung Dihukum Kebiri

photo author
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 23:15 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini (Dok PBNU)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini (Dok PBNU)

 

FOKUSSATU.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini meminta HW (36), pelaku pemerkosa santri di Kota Bandung, dihukum seberat-beratnya, bahkan kalau perlu dihukum dikebiri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/12).

Helmy mengatakan kejahatan pemerkosaan yang dilakukan HW sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren. Ia diketahui telah memperkosa 12 santri, bahkan ada laporan yang menyebut total korbannya mencapai 21 orang.

Baca Juga: Megawati Memberikan Arahan, Kader Partai Harus Menyatu dengan Kekuatan Rakyat

Tradisi pesantren, kata Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara HW justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.

"Mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan pelaku. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Helmy dikutip Antara.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya di Kementerian Agama mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Tia Bernostalgia, Ajak Gubernur Anies Menikmati Bubur Ayam Kuningan Kang Upid

"Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar Menag.

Menag khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru pesantren, HW (36), terhadap belasan santri di Kota Bandung bak fenomena puncak gunung es yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan.

Investigasi dan mitigasi, kata dia, akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Jawara League of Legends, Doublelift Berpesan untuk Tim NA PUBG Mobile

Ia berharap dengan diterjunkannya tim tersebut dapat menginvestigasi, mengungkap, hingga memitigasi potensi kekerasan seksual.

"Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual dan semua tindak asusila itu harus disikat," kata dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X