FOKUSSATU.ID- Sejumlah perwakilan serikat buruh mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi.
Para perwakilan buruh itu, antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Abdul Gani Nea.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan putusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2021, terutama amar putusan poin ke 7 dan ke 4.
Tidak jelasnya amar putusan tersebut membuat adanya perbedaan penafsiran amar putusan di kalangan buruh sehingga membingungkan.
Baca Juga: Dualisme Partai Golkar Kota Bekasi Disidang di Mahkamah Partai, Penjelasannya Ini
"Ingin menanyakan bagaimana cara menjawab pertanyaan yang diajukan kepada kami. Ada amar putusan pemerintah nomor 4 yang menyatakan UU Ciptaker tidak berlaku tapi ada amar putusan nomer 5, 6, dan 7, terutama yang 7. Di sana menyebutkan menangguhkan tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak besar," ujar Said Iqbal di Gedung MK, Rabu (7/11/2021).
Untuk diketahui poin 7 putusan MK berbunyi, 'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).'
Sementara pada poin ke 4 menyatakan, UU Ciptaker masih berlaku, dengan isi putusan, 'Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.'
"Apakah yang digunakan tafsir itu oleh pemerintah adalah amar nomor 4 atau amar putusan nomor 7? Hanya MK yang bisa menjawab" ujar Said Iqbal
Kabiro Humas, Jubir MK, menyatakan akan menyampaikan kepada Ketua Hakim konstitusi Kata Said Iqbal harus dijelaskan apakah amar nomor 4 atau amar nomor 7 mengingat masalah upah minimum, eskalasi gerakannya terus meningkat.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Peraturan KPK Soal Alih Status Jadi ASN
Buruh dan Pengusaha di Kota Bandung Sepakati Besaran UMK, Oded Beri Apresiasi
SK Gubernur Jabar terkait Upah, Beri Kepastian Hukum bagi Pengusaha dan Buruh