SK Gubernur Jabar terkait Upah, Beri Kepastian Hukum bagi Pengusaha dan Buruh

photo author
- Minggu, 5 Desember 2021 | 14:24 WIB
Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik
Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik

FOKUSSATU.ID - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO) Jawa Barat ( Jabar ) Ning Astutik mendukung SK Gubernur terkait UMP dan UMK yang sesuai UU Ciptaker sebagai bentuk kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi.

Menurutnya kepastian hukum yang jelas akan dapat mengundang investor masuk ke Jabar.

"Kepastian hukum akan menjaga investasi dan mengundang investor baru, sehingga membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: Ahli Vulkanologi ITB Jelaskan Penyebab Erupsi Gunung Semeru

Ia juga berharap rekan-rekan buruh tidak melakukan aksi sweeping ke pabrik-pabrik saat menjalankan aksi demo, karena merugikan pengusaha dan memberikan rasa tidak aman kepada buruh yang sedang bekerja.

Bob Azam, salah satu dari direktur Toyota Motor Manufactuting Indonesia menyampaikan bahwa UU Ciptaker penting untuk menarik investasi masuk. Menurutnya jika tidak pro aktif, Indonesia hanya bisa jadi pasar produk negara lain terutama Cina.

"Tapi sebaliknya jika kita berhasil bangun daya saing bisa jadi ada relokasi industri dari Cina ke Indonesia khususnya Jabar. Jabar punya keunggulan karena infrastrukturnya lengkap. Ada pelabuhan, bandara & kawasan industri," jelasnya.

Baca Juga: Menang 1-0 Atas Madura, Pelatih Persib Mengaku Kurang Puas

Demikian pula dikatakan pengusaha garmen dari Sukabumi, JS Choi yang mengapresiasi SK gubernur Jabar. Dimana menurutnya upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

JS juga menyampaikan bahwa penerapan upah sesuai UU Ciptaker akan membantu pengusaha untuk recovery setelah terdampak Covid-19.

Ekonom Ikatan Sarjana Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja. Sebab menurutnya, UU Cipta Kerja dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Waduh Buah Ini Ternyata Bisa Halangi Seseorang Masuk Surga, Kata Ustadz Adi Hidayat

Kompromi win-elwin solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker. Diskusikan dan sosialisasikan UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh.

" Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," ujar Ekonom Unpas Bandung itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X