SK Gubernur Jabar terkait Upah, Beri Kepastian Hukum bagi Pengusaha dan Buruh

photo author
- Minggu, 5 Desember 2021 | 14:24 WIB
Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik
Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik

Untuk menjaga dan meningkatkan investasi menurutnya sangat dibutuhkan adanya kepastian aturan hukum. Selama perbaikan 2 tahun kedepan, maka keputusan presiden hingga kepala daerah dapat menjadi pegangan pengusaha atau investor.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Menurut BMKG, Jabodetabek Diprediksi Hujan Lebat

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan terkait putusan MK tentang UU Cipta Kerja, pemerintah dan dirinya berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan pastikan," jelasnya.

Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Presiden telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya.

MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X