Untuk menjaga dan meningkatkan investasi menurutnya sangat dibutuhkan adanya kepastian aturan hukum. Selama perbaikan 2 tahun kedepan, maka keputusan presiden hingga kepala daerah dapat menjadi pegangan pengusaha atau investor.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Menurut BMKG, Jabodetabek Diprediksi Hujan Lebat
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan terkait putusan MK tentang UU Cipta Kerja, pemerintah dan dirinya berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan pastikan," jelasnya.
Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Presiden telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya.
MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. ***
Artikel Terkait
Update Kasus Covid-19 di Kota Bandung, 15 Kecamatan Nol Kasus
Prakiraan Cuaca Hari Ini Menurut BMKG, Jabodetabek Diprediksi Hujan Lebat
Menang 1-0 Atas Madura, Pelatih Persib Mengaku Kurang Puas
Ahli Vulkanologi ITB Jelaskan Penyebab Erupsi Gunung Semeru
Waspadai Arah Letusan di Bagian Selatan dan Tenggara Gujung Semeru