Ditempatkan Sesuai Kompetensi, Polri Sosialisasi Jabatan ASN Tehadap 57 Eks Pegawai KPK

photo author
- Sabtu, 4 Desember 2021 | 16:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

FOKUSSATU.ID- Polri melakukan sosialisasi  jabatan Aparatur Sipil Negara  di Korps Bhayangkara terhadap  57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di  Jakarta, Sabtu (4/12/2021) mengatakan  bahwa sosialisasi itu diberikan kepada eks pegawai KPK  dan selanjutnya menempati posisi sesuai kemampua dan kompetensinya.

"Selanjutnya disosialisasikan dulu kepada eks pegawai KPK, untuk ditempatkan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya,"  ujar  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Sabtu (4/12/2021).

Sosialiasi tersebut, ujar  Dedi, dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyetujui identifikasi jabatan yang dilakukan oleh Polri. "Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan-RB sudah keluar," ucap Dedi.

Baca Juga: Polri Siapkan Payung Hukum 57 Eks Pegawai KPK

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit. Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.

Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Ada pun identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri. Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Dalam hal ini, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK dengan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan. Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Ketika nanti diangkat menjadi ASN, 57 orang itu harus menandatangani surat pernyataan, bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.***

Content Creator Jurnalis  gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X