Empat Prajurit TNI yang Bentrok dengan Brimob di Papua Sudah Diproses Hukum

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 22:53 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Dokumen pikiran-rakyat.com)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Dokumen pikiran-rakyat.com)

FOKUSSATU.ID - TNI dan Polri telah berkomitmen, bila terjadi gesekan antara personel di lapangan, maka proses hukum wajib dilakukan.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut prajurit TNI yang terlibat bentrok dengan Brimob di Papua pada pada 27 November 2021, telah diproses hukum.

"Anggota TNI Angkatan Darat yang sudah proses hukum itu ada empat orang. Jadi TNI kita serius dan kita sekarang proses hukumnya," ujarnya di Makodam XVII/Cenderawsih, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: 20 Negara Laporkan Varian Baru Omicron

"Jadi untuk anggota TNI yang di Mimika sudah berjalan dan personel sudah diperiksa," lanjutnya.

Ia juga mendapat informasi dari Mabes Polri bahwa personel Polri yang terlibat bentrok juga sudah diproses.

"Saya sudah komunikasi dengan Kapolri terkait insiden tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri," katanya.

Baca Juga: Dua Warga Ditembak Polisi, Penembak Belum Tersangka, Penjelasannya Ini

Menurutnya, TNI dan Polri telah berkomitmen, bila ada terjadi gesekan antara personel di lapangan, maka proses hukum wajib dilakukan.

Ia juga minta media dan masyarakat mengawal proses hukum terhadap empat personel TNI tersebut.

Sebelumnya, anggota Brimob dalam Satgas Amole bentrok dengan prajurit Kopassus TNI AD dari Satgas Nanggala di Timika, Papua, Sabtu (27/11/2021). Keributan yang diawali dari pembelian rokok yang dijual anggota Brimob itu terjadi di area pos RCTU Ridge Camp Mile 72 Papua.***

content creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X