FOKUSSATU.ID - Ketum APKLI dr Ali Mahsun Atmo mengutarakan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena gagal mengemban amanat menjaga marwah Kepresidenan RI pada penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
“Sebagai pemimpin, saya bertanggung jawab terhadap yang saya pimpin apapun resikonya, saya akan berjuang hingga titik akhir,” tegas dr. Ali Mahsun yang juga menjabat Presiden GBN, Selasa (30/11/2021).
Permintaan maaf itu mengingat Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI di mana pernyataan dan amanatnya menjadi sebuah hal yang harus diwujudkan dan pertanggung jawabannya kepada seluruh rakyat, bangsa Indonesia dan negeri ini.
Baca Juga: Kotori Teluk Jakarta, DLH DKI Jakarta Segel Saluran Outlet Limbah Pabrik Farmasi PT B
Lebih lanjut, Ketua Umum Primnaskop GSN ini, juga memohon maaf kepada Menko Perekonomian RI, Seskab RI, Menkop dan UKM RI, Panglima TNI dan Kapolri, lima institusi yang terlibat dalam penyaluran BTPKLW.
Dia mengemukakan, melalui sebuah langkah-langkah Ali Mahsun ingin mendorong koordinasi, komunikasi tata kelola di pemerintahan perihal penyaluran BTPKLW bisa berjalan lebih cepat, ternyata hingga hari ini dirinya gagal mewujudkannya. Juga gagal mendorong clean dan good governance penyaluran BTPKLW atas amanat Presiden Jokowi 15 September 2021.
Selanjutnya, Ali Mahsun mohon maaf kepada 58 Ketua DPD APKLI Kabupaten/Kota dari wilayah Sumatra, Jawa, dan Kota Mataram NTB. “Kalian adalah ujung tombak dan dalam waktu sesingkat-singkatnya mampu lakukan revitalisasi data PKL dan warung yang memenuhi syarat BTPKLW bisa mengusulkan data 91 ribu data ke pemerintah,” paparnya.
Baca Juga: Sebanyak 1, 7Juta Dosis Lebih Vaksin AstraZeneca Tiba di Tanah Air
Kepada 91 ribu PKL dan warung, Ali juga meminta maaf. “Namun saya tetap akan berjuang sampai titik akhir bahwa 91 ribu PKL dan warung yang diusulkan atas amanat Presiden Jokowi harus mendapat kepastian dari pemerintah dan harus ada solusi. Tatkala ada problem tentunya pemerintah punya solusi dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Juga tidak bisa pemerintah hanya menyampaikan bahwa TNI dan POLRI lebih cepat daripada proses yang ada,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ali Mahsun ATMO juga minta kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, Eddy Ganefo, serta para Pimpinan Organisasi Usaha dan Ekonomi Rakyat diseluruh tanah air untuk mengawal dan mendesak Presiden Jokowi segera memenuhi janjinya di Istana Negara pada 15 September 2021, segera terbitkan PERPU RI Pemutihan BI Checking/SLIK OJK.***
content creator jurnalis gus
Artikel Terkait
PKL Cikapundung dapat Bantuan Paket Sembako
Penyaluran Dana BLT Akan Melibatkan Asosiasi PKL
PKL Ngidam Ingin Naik Mobil Dinas, Bupati Kulonprogo Terus Terang Tidak Berpikir Panjang
Kadin Jabar: PKL SMK selama 3 bulan tidak cukup, kurikulum dukung 1 tahun