Atas perbuatannya, tersangka Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dimana ancamannya seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
KPK Bakal Dalami Permintaan Azis Syamsuddin Terhadap Mantan Bupati Kutai Kartanegara
KPK Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Kuansing, Dua OPD Juga Diobrak-abrik
KPK Periksa Eks Wagub Lampung dan Wabup Lampung Utara Terkait Gratifikasi
KPK Kaji Dokumen Proyek Formula E