Ketua DPD RI: Undang-Undang Dasar Beri Ruang Capres dari Non Parpol

photo author
- Minggu, 31 Oktober 2021 | 11:26 WIB
Sambutan Ketua DPD RI, AA LaNyalla M. Mattalitti di Rapimtas Lakri dan LSI (Asep/Fokussatu.id)
Sambutan Ketua DPD RI, AA LaNyalla M. Mattalitti di Rapimtas Lakri dan LSI (Asep/Fokussatu.id)

“Lalu kenapa entitas-entitas civil society tersebut tidak bisa terlibat dalam menentukan perjalanan bangsa? Inilah situasi paradoksal yang terjadi setelah Amandemen saat itu. Inilah yang mendorong DPD untuk melakukan amandemen konstitusi ke-5,” tuturnya.(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X