FOKUSSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 163 KB.05.01.02/Perek, tentang Peningkatan Peran Sektor Industri Terhadap Pengembangan Ekonomi Daerah di Jawa Barat.
Salah satu klausul dalam SE tersebut adalah imbauan agar perusahaan dengan jumlah karyawan diatas 200 pekerja harus menjadi anggota APINDO. Tujuannya agar usaha di Jabar terdata dengan jelas sehingga memudahkan koordinasi dan kerjasama berkaitan dengan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Namun, klausul itu dianggap terlalu memberikan hak istimewa kepada APINDO sehingga menuai kritik dari organisasi lain.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan PON XX Papua Cabor Tarung Derajat, Perebutan 18 Medali Emas
Menurut Ketua Umum ASPANJI (Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia) dan PPEJB (Perkumpulan Pengusaha Engineering Jawa Barat)Yayat S Andhie, di Jawa Barat ini ada 52 asosiasi yang harus didukung Pemprov Jabar, apalagi semuanya adalah ALB (Anggota Luar Biasa) yang berada dibawah naungan KADIN.
"Kenapa hanya kepada APINDO saja?" ujarnya.
Menanggapi keluhan itu, Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik menegaskan jika Ebyang dikeluarkan gubernur adalah atas usulan dari APINDO atas dasar keprihatinan banyak perusahaan-perusahaan yang relokasi dari Jabar tidak tercatat dan tidak terdeteksi, ataupun perusahaan yang tutup tanpa tercatat sebab musababnya.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Dana Kereta Cepat Jakarta Bandung dari APBN, DPRD Jabar Ikut Senang
"SE tersebut memang atas permohonan kami, APINDO, yang awalnya didasari oleh keprihatinan begitu banyaknya perusahaan yang relokasi, keluar dari Jabar dan tidak terdeteksi atau tercatat dengan baik. Juga banyak yang tutup tanpa diketahui sebab musababnya," kata Ning dalam siaran persnya, Selasa (12/10/2021).
Menurut Ning, dengan bergabungnya perusahaan-perusahaan dalam APINDO maka akan memudahkan untuk melakukan pendataan dan pendeteksian apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal terpaksa relokasi atau tutup (bangkrut).
"Kami berpikir, bahwa apabila kami memiliki data-data perusahaan sebagai anggota kami, maka ada beberapa hal yang bisa kami deteksi lebih awal, kami pelajari, kami peta-kan dan kami komunikasikan untuk kemudian dicarikan langkah-langkah solutif terbaik, sehingga bisa kita cegah itu relokasi maupun penutupan perusahaan," ungkap Ning.
Baca Juga: Klasemen Perolehan Medali PON XX Papua Tidak Berubah, Jabar Masih Urutan Pertama
"Relokasi dan tutupnya perusahaan ini efeknya sangat besar, yaitu naiknya jumlah pengangguran secara signifikan. Apalagi sejak 2016 ada 150 perusahaan harus relokasi dan tutup, padahal ini perusahaan padat karya. Nah hingga sekarang jumlah pengangguran terbuka kita di 2021 berjumlah 2,1 juta atau 24,9 persen dari total pengangguran nasional," ungkapnya lagi.
"Lalu mengapa di atas dua ratus yang kami mohon dan dituliskan di surat itu? Bukan berarti yang di bawah dua ratus tidak penting, kami berpikir dari sisi dampak. Semakin banyak jumlah karyawan dari perusahaan yang tutup atau melakukan relokasi, maka semakin besar juga dampak yang ditimbulkan secara ekonomi. Karena bukan hanya karyawan perusahaan yang kehilangan pekerjaan, tetapi efek domino dari hal tersebut akan sangat luar biasa," tegas Ning.
Artikel Terkait
APINDO ' Pengusaha di Jabar Harus Kuat Mental '
APINDO: Sukabumi Bisa Menjadi Business Interchange
APINDO Dukung Upaya Pemerintah Majukan IKM Produk Khas Asal Jabar