KPK Dalami Transaksi Perbankan Azis Syamsuddin

photo author
- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 21:18 WIB
Azis Syamsudin
Azis Syamsudin

FOKUSSATU.ID- Transaksi Perbankan Azis Syamsuddin sedang didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah.

Ini  dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa seorang saksi staf bank Fajar Arafadi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas eks  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Fajar Arafadi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara,"  ujar  Plt Juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik juga memanggil seorang karyawan BUMN bernama Neta Emilia. Namun Neta tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Baca Juga: 57 Eks KPK Akan Ditempatkan Sesuai Kompetensi

Seperti diketahui,  lembaga anti rasuah itu  telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis Syamsudin diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar. Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.

Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.

Sekitar Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD100.000, SGD17.600 dan SGD 140.500.

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Content CreatorJurnalis  gus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X