Kepolisian Luwu Timur lalu menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pada 19 Desember 2019.
Surat ini mengacu pada proses penyelidikan serta gelar perkara pada 4 Desember. Surat itu memuat seluruh ketetapan kepolisian melaksanakan proses penyelidikan tertanggal 10 Desember 2019, tanpa ada detail pertimbangan penghentian.
Hal diatas tertulis pada naskah Project Multatuli Tiga Anak Saya Diperkosa, semoga ketiga anak yang menjadi korban segera mendapat keadilan."Tiga Anak Saya Diperkosa', yang dilaporkan sang Ibu Korban ke Polisi namun malah dianggap alami Gangguan Jiwa.***
Artikel Terkait
Polri Mungkinkan Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' Dibuka Lagi
Kasus Tiga Anak Diperkosa di Luwu Timur Bisa Dibuka Kembali
Prihatin Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa', KPAI Bilang Ini ke Polres Luwu Timur