Ini Informasi Terbaru dari Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Jalancagak Subang

photo author
- Kamis, 30 September 2021 | 21:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (pikiran-rakyat.com)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (pikiran-rakyat.com)

 

FOKUSSATU.ID - Perlahan tapi pasti, jejak pelaku pembunuhan yang telah menghabisi nyawa ibu dan anak di Subang --Tuti (55) dan Amelia (23), akhirnya terkuat juga.

Namun, polisi tampaknya belum mau terburu-buru menetapkan mereka sebagai tersangka, masih ada tahap lain yang harus mereka tempuh agar tidak salah sasaran.

Informasi yang didapat, calon tersangka itu ada 4 orang --mereka ada dalam rombongan saksi yang data dirinya telah dikantongi petugas.

Baca Juga: Kehilangan Pijakan Saat ML di Balkon, Perempuan Ini Jatuh, Ini yang Terjadi

Sebagaimana diketahui, puluhan orang saksi sudah diperiksa polisi terkait kasus tewasnya Tuti dan Amel di Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021, lalu.

Beberapa di antara mereka adalah Yosef, suami dari Tuti dan ayah dari Amalia yang menjadi korban pembunuhan sadis.

Berikutnya ada Mimin Minarsih yang merupakan istri muda Yosef. Lalu ada juga Yoris, anak pertama Yosef serta Danu yang merupakan kerabat korban.

Baca Juga: Gus Arya Laporkan Pemilik Akun Youtube ke Polda Jateng, Ini Permasalahannya

Sebelumnya, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengisyaratkan polisi untuk segera menangkap pelaku.

Dia pun ungkapkan langkah penyidik memiliki taktik rahasia untuk ungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amel.

"Dan mudah-mudahan ini menjadi kunci untuk nanti mengidentifikasi siapa pelakunya," ujar Benny Manopo.

Baca Juga: Gantikan Azis, Lodewijk Sah jadi Wakil Ketua DPR RI

Menurutnya, polisi juga sudah melakukan kinerja yang bagus untuk berupaya membongkar pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

Benny yakin dengan taktik yang sedang dilakukan bisa membuktikan siapakah pelaku yang sebenarnya. Hingga dapat diumumkan tak lama lagi oleh pihak Kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X