Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar hari H Pemilu 2024 tetap dilakukan bulan April atau Mei 2024. Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan 21 Februari 2024.
Baca Juga: DPR Pangkas Anggaran Tahapan Pemilu 2022
Tito menjelaskan, alasannya menolak hari H Pemilu 2024 dipercepat karena bentrok dengan bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Selain itu, takut adanya polarisasi di masyarakat apabila waktu tahapan Pilpres terlampau panjang.
"Agar efisien karena pemungutan suara akan berdampak ke belakang pada tahapan, ini berdampak pada polarisasi, stabilitas keamanan, eksekusi program Pemda dan pusat dan semua berdampak,” katanya, Kamis, lalu. (Gus)