"Secara langsung akan mengurangi beban lapas, termasuk anggaran dan ketersediaan fasilitas serta sumber daya manusia. Dekriminalisasi juga akan memberi fokus program rehabilitasi bagi pengguna narkoba tanpa ada kriminalisasi. Maka, pengguna narkoba tidak perlu lagi dihadapkan dengan kondisi tempat tahanan dan lapas yang sangat tidak ramah dengan kesehatan para pengguna narkoba.," jelasnya.
Dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 dimana pengguna narkoba dapat dikategorikan sebagai pecandu yaitu orang yang menggunakan atau yang menyalahgunakan narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada narkoba, baik secara fisik maupuan psikis dan berhak untuk mendapatkan atau mengakses rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial.
"Hak atas pemulihan kesehatan pengguna narkoba dari kecanduannya itu senada dengan ketentuan WHO yang mengategorisasikan adiksi (kecanduan) sebagai suatu penyakit kronis kambuhan yang dapat dipulihkan," katanya.
Untuk itu Pangeran Khairul Saleh mengusulkan adanya revisi UU Narkotika agar lebih mengedepankan rehabilitasi pengguna.
"Karena 50 persen penghuni penjara adalah kejahatan narkotika," katanya.
Selain itu, untuk menyelesaikan masalah over kapasitas di lapas Indonesia, Khairul mengusulkan untuk mengesahkan Revisi UU Permasyarakatan.
"Terutama tentang hak-hak WBP yang selama ini selalu terganjal dengan PP 99 tahun 2012 yang tidak sesuai dengan aspek semangat kepenjaraan," katanya.
Selain dari segi aturan, Khairul juga mengusulkan untuk ada penambahan jumlah sipir dan peningkatan Sumber Daya Alam ( SDM ).
"Penambahan jumlah sipir dan peningkatan SDM menjadi sangat penting," katanya.
Conten Creator Jurnalis: Tommy Bogor