FOKUSSATU.ID - Kebakaran yang terjadi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanggerang menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. Menurutnya banyaknya korban yang meninggal lantaran sejumlah Lapas di Indonesia sudah terlampau penuh atau over kapasitas.
Ia menilai masalah over capacity di Lapas Indonesia tak luput dari sitem pemidanaan. Dengan masalah over capacity di lapas Indonesia, kata Pangeran Khairul Saleh, akan sangat berdampak pada proses pembinaan.
"Tentu kondisi tersebut bisa berdampak negatif serta berpengaruh pada proses menjalankan pidana dan pembinaan dari seorang narapidana di Lapas," kata Pangeran Khairul Saleh.
Baca Juga: Bisa Berdampak Bahaya? Kondisi Lapas Sukabumi Over kapasitas Hingga 150 Persen
Hal ini terbukti dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Diketahui bahwa kondisi Lapas Tangerang mengalami kelebihan penghuni sampai 400 persen.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per September 2021, Lapas Kelas I Tangerang dihuni 2.072 tahanan dan narapidana, padahal kapasitas lapas itu untuk 600 orang. Artinya, ada kelebihan jumlah penghuni hingga 245 persen.
Sementara, dari total 525 lapas dan rutan yang melaporkan data secara harian ke Kemenkumham, tercatat 404 lapas dan rutan, setara 77 persen, yang menampung penghuni melampaui kapasitasnya.
"Dampaknya proses pemidanaan dan pembinaan narapidana di Lapas tidak berjalan efektif, maka perlu ada solusi serta Langkah yang tepat dan strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut," katanya.
Khairul mengatakan kelebihan kapasitas di lapas didominasi oleh narapidana kasus narkotika. Menurut Khairul narapidana kasus narkoba mencapai 50 persen dari total tahanan di dalam lapas.
Hingga kini tercatat di Direktorat Jenderal Permasyarakatan jumlah tahanan kasus narkoba mencapai 136.030 orang. Maka untuk itu, Khairul berujar ada beberapa alternatif hukuman yang harusnya bisa menjadi pertimbangan untuk pengguna narkoba.
Ia mengusulkan konsep dekriminalisasi dalam melakukan pembinaan terhadap pengguna narkoba.
"Konsep dekriminalisasi pengguna narkoba dilaksanakan dalam konsep kesehatan masyarakat. Ini merupakan kunci utama dari pergeseran pandangan kriminalisasi (pidana) pengguna narkoba ke dekriminalisasi," katanya.
Menurutnya, hukum pidana tidak lagi mampu menjawab persoalan yang dihadapi dalam masalah narkoba, yaitu masalah kesehatan masyarakat.
Pangeran Khairul Saleh berkeyakinan bila konsep dekriminalisasi bagi pengguna narkoba akan sangat berdampak untuk menyelesaikan masalah kapasitas di lapas Indonesia.