Pasca Putusan MK, Sah Debt Colecctor Kini Bisa Eksekusi Kendaraan di Jalan

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 19:30 WIB
Pasca Putusan MK, Sah Debt Colecctor Kini Bisa Eksekusi Kendaraan di Jalan (ilustrasi)
Pasca Putusan MK, Sah Debt Colecctor Kini Bisa Eksekusi Kendaraan di Jalan (ilustrasi)

Perampasan ini pun viral di sosial media yang diketahui terjadi pada Senin siang 6 September 2021.

Pada tayangan video, seorang driver ojol itu berusaha mengambil sepeda motornya yang dirampas mata elang.

Korban yang memegang bagian belakang motor sampai terseret bergelayutan mempertahankan kendaraan.

Dengan dibantu pengendara ojek online lainnya dan juga warga, debt collector yang merampas sepeda motor ditangkap warga dan diamuk warga.

Beda leasing dan lembaga pembiyaan

Meski banyak yang menyamakan leasing dengan lembaga pembiyaan, akan tetapi sebenarnya berbeda.

Leasing adalah jenis dari lembaga pembiayaan. Leasing ini berarti sewa guna usaha.
Leasing ini merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.

Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat pada barang modal yang digunakan.
Artinya bukan kepemilikan atas barang yang disewakan.

Namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan, misal perawatan, kerusakan fisik, atau pajak kendaraan. Seharusnya, penyewa hanya tinggal pakai tanpa harus direpotkan oleh hal-hal di atas.

Akan tetapi faktanya, saat ini penyewa malah direpotkan dengan perawatan kendaraan yang menggunakan biaya pribadi.

Kemudian, tidak ada istilah sistem kredit macet. Ketika terjadi kredit macet, barang yang disewa bisa diuangkan dan digunakan untuk menutupi sisa angsuran.

Dan saat ini, ketika kredit macet, pihak leasing malah mengambil secara keseluruhan.
Konsep tersebut jelas sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).

Agar tidak terjadi salah kaprah, perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: pikiranrakyat.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X