Pasca Putusan MK, Sah Debt Colecctor Kini Bisa Eksekusi Kendaraan di Jalan

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 19:30 WIB
Pasca Putusan MK, Sah Debt Colecctor Kini Bisa Eksekusi Kendaraan di Jalan (ilustrasi)
Pasca Putusan MK, Sah Debt Colecctor Kini Bisa Eksekusi Kendaraan di Jalan (ilustrasi)


Fokussatu.id - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan bahwa lembaga leasing atau debt collector kini bisa melakukan eksekusi kendaraan di jalanan. 

Dengan adanya putusan MK ini, menjadi angin segar bagi industri pembiayaan (leasing). Pasalnya, para mata elang kini mendapat kepastian terkait proses penyitaan secara langsung barang yang kreditnya dinilai bermasalah.

Seperti diketahui, Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Baca Juga: Usai Rampas Motor Ojol, Matel Babak Belur di Hajar Massa

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Akan tetapi, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.

Seperti diketahui, terkait keluar putusan terbaru MK ini diawali dari gugatan Joshua Michael Djami.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan leasing dengan jabatan kolektor internal, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Saat itu dia meminta kejelasan hukum tentang proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Baca Juga: Ini Pandangan Pengamat Terkait Interpelasi Formula E

Selama ini, banyak tafsiran terkait putusan MK 2019, tentang eksekusi jaminan fidusia.

Kasus terbaru
Setelah Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Keputusan itu akhirnya menjadi angin segar bagi industri pembiayaan (leasing). Putusan tersebut sepertinya akan menambah panjang daftar "kekerasan" di jalan seperti yang viral pada Selasa, 7 September 2021, di mana "mata elang" berani mengeksekuasi motor yang dinilai macet dalam pembayaran.

Mata elang atau debt collector eksternal, merampas sepeda motor pengemudi ojek online (ojol) yang sedang bekerja jalan Meruya Ilir, Jakarta Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: pikiranrakyat.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X