Aplikasi Cek Bansos belum ada Juknis, Ombudsman: Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah harus Cepat

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 10:36 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana (Youtube Pikiran Rakyat/ss)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana (Youtube Pikiran Rakyat/ss)

Fokussatu.id - Belum adanya petunjuk teknis (juknis) untuk Aplikasi Cek Bansos Kemensos RI, sebagai mekanisme menindaklanjuti input data dari masyarakat menjadi alasan dinas sosial (dinsos) di daerah tidak merespon data yang masuk.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat (Jabar), Dan Satriana menyatakan semestinya semua pihak bisa belajar dari pengalaman menghadapi Pandemi Covid-19 selama satu tahun terakhir.

"Koordinasi dan pengelolaan bansos (bantuan sosial) seharusnya lebih cepat dan lebih baik lagi. Terutama penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dapat lebih cepat dilaksanakan pada tahun ini," kata Dan.

Baca Juga: Aplikasi Cek Bansos Kemensos RI, belum Optimal dan belum ada Juknisnya

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online via Aplikasi resmi Kemensos RI

Menurutnya, salah satu bentuk akuntabilitas pelayanan bansos adalah dengan membuka ruang bagi calon penerima dan masyarakat untuk turut mengetahui dan mengawasi kebijakan, rencana, dan realisasi penyaluran bansos.

"Pada tahun 2020 Ombudsman RI telah menerima pengaduan mengenai bansos, terutama data yang tak akurat yang menyebabkan penerima bansos yang tak tepat sasaran," imbuh Dan.

Ombudsman, terangnya, memberikan saran agar pemerintah memperbaiki data dan koordinasi dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.

"Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jabar sebdiri secara khusus telah memberikan saran terhadap pemerintah provinsi antara lain untuk memperbaiki pengelolaan data dan pengumuman agar calon penerima bansos masyarakat dapat  mengetahui dan mengawasi penyaluran Bansos," tandas Dan. *jk*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jumadi Kusuma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X