nasional

Eks Walikota Cimahi Ngarit ke RSUD Cibabat, Dapetnya Rp20 Juta, Padahal Mau Dipake Nyuap Eks KPK

Rabu, 25 Januari 2023 | 20:15 WIB
Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa 25 Januari 2023. (Ariesmen Fokussatu)

FOKUSSATU.ID - Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ngarit ke RSUD Cibabat. Karena punya niatan untuk suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Nyatanya uang yang didapat disana recehan, cuma dikasih Rp15 Juta, sampai akhirnya minta ditambahin, dan dikasih tambahan Rp5 Juta. Jadi total hasil aritan dari RSUD Cibabat hanya Rp20 Juta.

Udah itu, nggak jalan sendiri lagi, yang disuruh ngarit eks Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, sekarang per 22 Oktober 2022 dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjadi Pj Wali Kota Cimahi.

Aksi tidak terpuji sebagaimana tersebut di atas, diungkap oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 25 Januari 2023.

Baca Juga: Sholeh Iskandar Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Tersangka gratifikasi di sidang itu adalah Ajay Muhammad Priatna, atas dugaan gratifikasi atau pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Ada 5 saksi yang dimintai keterangannya dalam sidang Selasa 25 Januari. Beberapa di antaranya, eks Plt Direktur Utama RSUD Cibabat, dr. Reri Marliah dan eks Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Cibabat, Edi Sofyan.

Reri dalam dipersidangan membenarkan, RSUD Cibabat diminta Ajay via Dikdik untuk memberikan iuran. Tidak menyebutkan nominal.

Yang menyampaikan kabar soal iuran itu kepada Reri, adalah Edi Sofyan. Saat itu Kamis 14 Oktober 2020, eks Plt Dirut RSUD Cibabat lagi di luar kantor.

Keesokan harinya, Jumat 15 Oktober 2020 Reri menyerahkan amplop warna coklat ke pada Edi.

Baca Juga: Segenap Pecinta dan Pemerhati Sepak Bola Menaruh Harapan Besar kepada Erick Thohir.

Karena Edi sedang tidak ada uang, maka uang iuran itu ditutupi terlebih dahulu oleh Reri.

Uang untuk iuran itu Rp15 juta, dengan perjanjian, nilai beban bantuannya sama. Rp 7,5 juta dan Rp7,5 juta.

"Uang yang Rp7,5 juta itu sudah dibayarkan pak Edi, dicicil 2 kali. Pertama Rp5 juta, kedua Rp2,5 juta," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB