nasional

Sinkronkan Pemilu 2024 Dalam Satu Rezim Rumah Demokrasi Dorong Perppu 'Omnibus Law'

Jumat, 14 Oktober 2022 | 21:41 WIB
Ramdansyah Pimpinan Rumah Demokrasi

FOKUSSATU.ID- Pemerintah,  Penyelenggara Pemilu dan Penggiat Pemilu harus punya satu pemahaman bahwa pelaksanaan Pemilu serentak itu satu rezim, rezim yang sama.  Tidak dipecah antara rezim Pemilu Legislatif Pilpres dan rezim Pilkada.

"Seharusnya antara UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu satu kesatuan, ada kesamaan, tetapi hari ini justru perbedaan itu masih ada. Sampai sekarang payung hukumnya belum clear," ujar pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah saat Webinar dengan Tema "Momen penting hadapi pemilu serentak 2024 Menuju Profesionalitas, Transparansi, dan Akuntable Penyelenggara Pemilu di Indonesia.

Sebagai contoh, kata mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta ini,  penyelesaian sengketa Proses Pemilu Legislatif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , tetapi di Pilkada  harus ke PengadilanTinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).  Hal ini menandakan bahwa proses penyelesaian sengketa Pemilu masih belum clear.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 533 UU Pemilu, pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali terancam hukuman pidana enam bulan penjara dan denda Rp18.000.000. Dalam UU Pilkada, ancaman pidana untuk perbuatan yang sama paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan penjara, serta denda paling sedikit Rp36.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000. Ini juga menunjukan bahwa sebuah kasus yang sama diperlakukan berbeda.

Baca Juga: Suarakan Pemilu Tetap 2024 Rumah Demokrasi Usung Genre Dangdut

Oleh karena itu, untuk mensikronkan hal hal semacam itu, kata Ramdansyah, Rumah Demokrasi menyarankan pemerintah membuat  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)  bersifat omnibus law yakni  menyamakan aturan-aturan dalam pilkada, pileg, dan pilpres pada Pilkada dan Pemilu 2024. Selain itu, dalam perppu tersebut dapat pula diatur mengenai persoalan pemilu terkait pemekaran di wilayah Papua.

"Bagaimana tiga provinsi baru melakukan pemilihan, daerah pemilihan, dan keberadaan partai politik di sana. Diperlukan treatment (perlakuan) khusus untuk daerah pemilihan dan keberadaan kantor partai politik di sana," ujar dia.

Dijelaskan juga bahwa peluang bagi Pemerintah untuk menerbitkan perppu  telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2022, omnibus law merupakan metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan memuat materi muatan baru. Metode itu juga mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis atau hierarkinya sama.

Pembuatan Perppu merupakan pertimbangan hukum dari Mahkamah Konsitusi dalam Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa “kemungkinan adanya Pemilu serentak, maka penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk UU untuk memutuskan. Ada sejumlah kriteria untuk membuat UU itu antara lain agar  pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas

Berikutnya, mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

"Selama hal itu tidak merugikan masyarakat dan membuat pelaksanaan pemilu menjadi semakin baik, maka keberadaan perppu pemilu yang bersifat omnibus law dibutuhkan," tegas Ramdansyah.

Rumah Demokras juga mengusulkan untuk sinkronisasi  antara Pileg/Pilpres dan Pilkada. Perlu dibuat simulasi distribusi logistik dan penyelesaian perkara. Apakah tidak terjadi tumpang tindih jadwal antara jadwal Pileg/Pilpres dan Pilkada. Ada pengurangan masa kampanye yang sudah ditetapkan, sehingga ada persoalan yang  akan muncul

Baca Juga: Polemik Penetapan Penjabat Gubernur Rumah Demokrasi Minta Pemerintah Lakukan Ini

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB