FOKUSSATU.ID- Tes polymerase chain reaction (PCR) atau tes PCR tetap diwajibkan bagi jamaah haji yang kembali dari Arab Saudi.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2022 yang diteken Kasatgas Penanganan Covid-19.
Kepala Pusat (Kapus) Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022) mengatakan Kerajaan Arab Saudi tidak lagi mempersyaratkan hasil PCR dan tidak memerlukan karantina, terjadi pelonggaran di Arab Saudi.
Baca Juga: Maskapai Arab Saudi Sky Prime Hadir di Indonesia, Siap Layani Jamaah Haji dan Umrah
"Semua jamaah tidak perlu lagi pemeriksaan apapun dan tidak proses karantina. Masker hanya wajib di ruang tertutup, di ruang terbuka tak lagi menggunakan masker," ujarnya.
Namun berdasarkan SE Kasatgas Penanganan Covid-19, terang Budi, bagi jamaah haji masih dipersyaratkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum masuk Indonesia. SE itu merupakan aturan yang diberlakukan sampai saat ini.
Kemudian, diatur juga mengenai kewajiban karantina 1 hari di Asrama Haji dan pemeriksaan ulang PCR sebelum kembali ke rumah. Sehingga, ada dua kali pemeriksaan PCR bagi jamaah haji Indonesia.
"Tentu jamaah haji kalau dilaksanakan pada hari ini, jamaah haji tetap dilakukan dua kali pemeriksaan PCR. Saat mau pulang ke Indonesia dan saat sampai di Indonesia yaitu di Asrama Haji. Itu kondisi hari ini, mudah-mudahan saat haji berlangsung ketentuan bisa berubah," tandasnya***014