FOKUSSATU.ID- Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe resmi dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Presiden Joko Widodo memberikan lima tugas kepada Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut. Lima tugas itu meliputi bidang kelembagaan, pertanahan, tata ruang, peraturan, dan kesekretariatan.
"Saya ingin beliau berdua bekerja dengan cepat terutama yang berkaitan dengan kelembagaan diselesaikan. Masalah pertanahan nanti diserahterimakan dengan Pak Menteri BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional) sehinga bisa secepatnya juga bisa diselesaikan terkait dengan status tanah IKN," ujar Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Presiden juga meminta agar Otorita IKN memastikan pengadaan tanah di kawasan IKN hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.
"Kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat,"jelasnya. Selanjutnta yang kedua, kata presiden, betul-betul disetop, bukan hanya memperketat, tapi setop mengenai penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN.
Selain itu, presiden menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil untuk betul-betul melakukan konsolidasi mengenai penghentian proses penerbitan dan pengalihan, baik kepemilikan maupun penggunaan tanah di wilayah IKN.
Ketiga, terang presiden, berkaitan dengan rencana tata ruang di kawasan IKN, agar ini bisa segera mempercepat pelepasan kawasan hutan IKN utamanya yang berada di kawasan inti pemerintahan. Tugas keempat adalah terkait dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sempat Muncul Nama Ahok, Presiden Jokowi Pilih Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN
Presiden berharap perintah atau turunan dari Undang-Undang (UU) IKN bisa diselesaikan segera. Paling tidak bulan Maret ini selesai.
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembuatan tiga peraturan pemerintah (PP), lima peraturan presiden (perpres), satu keputusan presiden (keppres), dan satu peraturan kepala Otorita IKN sebagai peraturan pelaksana.
"Kelima, berkaitan dengan sekretariat untuk IKN sebagai mesin birokrasi yang membantu tugas-tugas Otorita, ini juga agar bisa segera diselesaikan baik di sini maupun di Balikpapan," tandasnya.
Pasal 12 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur Otorita Ibu Kota Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan kewenangan khusus.
Kekhususan tersebut termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Pelantikan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.***014