FOKUSSATU.ID-Sosok Bambang Susantono disebut sebut calon kuat Kepala Otorita Ibukota negara baru.
Figurnya bukanlah orang baru di pemerintahan. Bambang pernah menjadi pelaksana tugas menteri perhubungan, sebelum akhirnya diangkat sebagai wakil menteri perhubungan definitif di Kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Pria kelahiran 4 November 1963 ini dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi. Ia adalah lulusan Fakultas Teknik Sipil ITB pada 1987 dan meraih gelar master tata kota di Universitas California Berkeley dan gelar doktor bidang perencanaan infrastruktur dari universitas yang sama pada tahun 2000.
Berdasarkan catatan, eks Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia periode 2004-2010 itu memiliki perang penting di Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB).
Lembaga donor tersebut menunjuk Bambang Susantonp sebagai wakil presiden untuk urusan pengelolaan pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan.
Sementara berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022, Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis pasal 5 UU tersebut yang dikutip Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Tak Jadi IKN Jakarta Diusulkan Jadi Daerah Istimewa Jakarta Raya, Ini Pertimbangannya
Dalam pasal 5 UU ini juga dijelaskan bahwa pimpinan IKN nanti disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.
Namun, penetapan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI). Untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun.
Kemudian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Sebab, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU IKN tersebut.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi pasal 10.***014
Artikel Terkait
PKS Menilai Pemerintah Lebih Mementingkan Pindah IKN daripada Pemulihan Ekonomi Rakyat
RUU IKN Resmi Jadi UU Proses Pembangunan Tunggu Aturan Turunan
Ridwan Kamil Kembali Merespon Kriteria Sosok Kepala Otorita IKN, Ini Penjelasannya