FOKUSSATU.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati kembali di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi dengan status sebagai saksi di gedung merah putih Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Pelaksana tugas (PLT) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Reny Hendrawati (Sekda Pemkot Bekasi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi-Wali Kota nonaktif Bekasi.
Dari pengembangan pemeriksaan, penyidik menduga para saksi mengetahui tindakan yang dilakukan oleh Pepen.
Pada pemanggilan ketiga, Reny menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik KPK yang diduga berasal dari korupsi tersangka Rahmat Effendi.
Selain Reny, KPK juga memanggil Kabid dan Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan serta Usman. KPK juga memanggil Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi. Lurah Jatikarya, Sulatifa dan Lurah Jatiwarna Karyadi.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Belum diketahui materi pemeriksaan apa saja yang akan didalami oleh para saksi.***
Reporter : Rudi Heryanto