FOKUSSATU.ID - Bareskrim Polri telah menemukan dugaan pelanggaran pemalsuan dan penimbunan Minyak Sawit di empat provinsi Indonesia dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Senin Sore (21/2/2022).
Polisi melalui Satgas Pangan Polri menemukan pelanggaran di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumut, NTT, Jateng, dan Sulsel diperoleh dugaan adanya penimbunan minyak goreng. Ada juga dugaan pengalihan yang mestinya minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga dialihkan ke industri.
Kebijakan minyak sawit satu harga Rp14.000 per kilogram ternyata berdampak pada langkanya pasokan minyak goreng di pasar. Pasalnya, para tersangka pelaku tindak pidana terpaksa menahan stok barangnya karena sebelumnya sudah membeli minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions, Preview Pertandingan Sevilla vs Juventus Malam Nanti Pukul 03.00 WIB
Tindak pidana ini terjadi menurut Kepala satuan petugas (Kastgas) Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada fokussatu.id, Bahwa adanya kekhawatiran dari para pelaku tersangka tindak pidana di lakukan terkait kebijakan Pemerintah soal satu harga eceran tertinggi (het) Rp14.000 untuk minyak sawit, "Nah diduga ada kekhawatiran dari para pelaku usaha," kata Helmy.
"Kenapa, karena mereka membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal. Dengan adanya kebijakan Pemerintah ini mereka menahan," lanjut nya.
Menurut Helmy temuan ini di dapat dari laporan masyarakat yang di kembangkan melalui penyelidikan Satgas Pangan Polri.
Baca Juga: Kota Surabaya Terjadi Hujan Es disertai Angin Kencang Hinga Pohon Tumbang di Beberapa Tempat
Kasatgas Pangan Polri menjelaskan, modus tindak pidana yang di temukan terdiri dari pemalsuan minyak sawit campur air ditemukan di Jawa Tengah.
Selanjutnya modus pengalihan minyak sawit curah di Makassar, Sulawesi Selatan. Helmy menjelaskan, pelaku mengalihkan peruntukkan 61,18 ton minyak sawit curah dari kebutuhan rumah tangga menjadi industri.***
Reporter Jakarta: Rudi Heryanto