FOKUSSATU.ID- Rancangan Undang-undang ibukota negara telah resmi diundangkan menjadi undang-undang setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo
Namun untuk memulai pembangunan ibu kota baru, menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong di Jakarta, Jumat (18/2/2022) harus menunggu aturan turunan.
"Tunggu peraturan turunannya seperti peraturan presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Target nya Maret-April ini bisa selesai," ungkap Wendy.
Menurutnya RUU IKN telah menjadi Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang IKN. "Saya dapat pemberitahuan lisan, tapi belum muncul sepertinya di website Sekretariat Negara," katanya.
Sebelumnya Pada 18 Januari 2022 diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN. "Sepertinya ditandatangani (Presiden Jokowi) pada 15 Februari 2022," Wendy menambahkan.
Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan kabupaten Penajam Pasert Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam pasal 1 RUU IKN yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 lalu disebutkan "Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini".
Dalam pasal 9 juga disebutkan "Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".
Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN ini setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang.
Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.
Baca Juga: PKS Menilai Pemerintah Lebih Mementingkan Pindah IKN daripada Pemulihan Ekonomi Rakyat
Pasal 5 UU itu menyebutkan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. "Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-undang ini," bunyi Pasal 5 Ayat (2) UU IKN.
Pasal 8 UU itu menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara. Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. "Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. "Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.
Pasal 12, Otorita IKN Nusantara sebagai pemerintahan daerah khusus diberi kewenangan khusus berdasarkan UU IKN. Kewenangan khusus itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Selanjutnya, Pasal 13 dikatakan, IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilu. "IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD,"
Hingga kini yang menjadi pertanyaaan darimana pendanaan untuk membangun ibukota baru tersebut.
Menurut Menteri keuangan Sri Mulyani terdapat lima tahapan untuk pemindahan ibu kota baru, termasuk masa kritis yakni di periode awal 2022 hingga 2024. Kemenkeu telah mematok anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466 triliun. Jumlah yang sangat besar ini tentu membutuihkan dukungan dukungan APBN
Dijelaskan dalam pasal 24 ayat 1 bahwa pendanaan untuk melakukan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) dan juga menyelenggarakan pemerintahan khusus berasal dari dua sumber yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Porsi penggunaan APBN dalam proyek ibu kota baru naik jadi 53,5 persen. Kenaikan itu terbaca di situs resmi IKN, ikn.go.id. Porsi tersebut mengalahkan pendanaan dari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), BUMN dan swasta yang hanya 46,5 persen. ***014