FOKUSSATU.ID - Gegara mengatakan tempat jin buang anak, Bareskrim Polri Tetapkan Jurnalis Senior Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miiar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, jelaskan Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi tersangka dugaan ujaran kebencian.
"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya, Senin 31 Januari 2022.
Dijelaskan Ramadhan, penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.
"Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, dan ahli terkait kasus ini," ungkapnya.
Edy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 45 a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE.
Isinya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, SARA.
Selain itu, Edy Mulyadi juga di junctokan atas Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana serta dijuntokan juga Pasal 156 KUHP tentang penghinaan.
Baca Juga: PKS Selenggarakan Rakernas 2022, Ketua MPR RI Sampaikan Pesan Ini
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ancaman dari masing-masing pasal ada yang ancamannya 10 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Ancaman 10 tahun penjara katanya sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dimana menyebutkan 'Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun'.
Selain terancam 10 tahun penjara, Edy Mulyadi juga terancam denda Rp1 Miliar karena ujaran kebencian tersebut.