FOKUSSATU.ID – Menteri Koordinator Maritim dan investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dituding memiliki lahan tambang di kawasan yang akan dijadikan sebagai Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur.
Isu kepemilikan lubang atau lahan tambang di Kalimantan Timur ini belakangan mencuat dan mengaitkannya dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Melalui Juru Bicaranya, Jodi Mahardi menuturkan terkait isu tersebut. Ia pun mengatakan, jika lubang yang dimaksud adalah tambang yang masih aktif maka itu adalah lokasi penambangan atau pit.
Baca Juga: Sekjen PP PMKRI Komentari Pendapat Edy Mulyadi Soal Kalimantan, Penegak Hukum Harus Memprosesnya
“Kalau tambang dimaksud adalah tambang masih aktif ya pasti masih dalam bentuk lubang yang namanya pit. Sedangkan jika tambang sudah tutup, maka harus sesuai dengan rencana reklamasi dan penutupan tambang, yang ada di amdal,” kata Jodi Mahardi, Senin (24/1/2022).
Jodi Mahardi menegaskan, Amdal harus ada jaminan reklamasi dan jaminan tutup tambang yang dibayarkan perusahaan ke pemerintah untuk memastikan perusahaan melakukan kewajibannya pada saat tambang sudah selesai.
“Pak luhut menekankan mengenai pengelolaan lingkungan sebagai prioritas utama. Pada tahun 2020-2021, misalnya Kutai Energi, perusahaan tambang yang mayoritas dimiliki oleh pak luhut, ia telah memperoleh penghargaan peringkat Hijau dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup dari Gubernur Kaltim. Hal yang tidak akan diperoleh kalau pengelolaan lingkungannya tidak baik,” ujarnya
Oleh karena itu, Jodi meminta ekonom Faisal Basti perlu memperjelas lubang bekas tambang mana yang dimaksud, agar tidak menjadi fitnah dan asusmsi yang tidak baik.
“Pak Faisal Basri perlu memperjelas di daerah mana yang beliau maksud ada lubang-lubang bekas tambang di IKN atas perusahaan pak Luhut, agar tidak terjadi fitnah,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Ekonom Faisal Basri telah mengkritik pembangunan ibu kota baru dan menyinggung adanya lubang-lubang bekas tambang milik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan menyatakan untuk dilakukan audit atas kerusakan lingkungannya.
“Kemudian ada lagi lubang-lubang bekas ditinggalkan oleh perusahaan Luhut Pandjaitan, dianggap sudah tidak ada tuh. Harusnya kan diaudit dulu kerusakan lingkungannya berapa. Jadinya ada pembersihan dari dosa-dosa masa lalu juga," papar Faisal. ***