nasional

George Gunawan, Terpidana Korupsi Tambak Udang di KKP Serahkan Uang ke Negara Rp27,6 Miliar

Senin, 13 Desember 2021 | 22:29 WIB
Kejaksaan Agung saat melaksanakan pembayaran Uang Pengganti ke Negara (Kapuspenkum Kejagung)

FOKUSSATU.ID - George Gunawan, terpidana korupsi Tambak Udang di Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2012 melaksanakan acara penyerahan sisa uang pengganti dan denda senilai Rp27,6 miliar di ruang rapat Diskrimti, Kejagung, Jakarta, Senin 12 Desember 2021.

Pusat pemulihan Aset Kejagung bersama Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Cirebon kemudian menyerahkan sisa uang pengganti Rp27,4 miliar dan denda Rp200 juta atau senilai Rp27,6 miliar ke negara melalui Bank Mandiri.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyerahan uang pengganti yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang di KKP tahun 2012.

Baca Juga: Begini Wajah Terkini Herry Wirawan Oknum Guru Ngaji Pemerkosa Belasan Santrinya

"Terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan Budidaya Udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012," jelasnya, dalam rilisnya, Senin, 13 Desember 2021.

Leonard menjelaskan, terpidana George Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program revitalisasi tambak budidaya udang.

Kasus bermula pada tahun 2012, saat Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektare.

Baca Juga: Waspadai Lonjakan Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali

Dalam kasus tersebut, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon.

"Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare," jelas Leonard.

Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan.

Kelompok tersebut bersama Kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.

Baca Juga: Diguncang Gempa Magnitudo 5,3 SR, Hakim, Panitera, dan Jaksa Keluar Ruang Sidang

"Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB