nasional

Kejati Jabar Tangkap DPO Kasus Korupsi Belasan Miliar Deni Gumelar

Jumat, 10 Desember 2021 | 01:17 WIB
Deni Gumelar DPO Kasus Korupsi yang ditangkap di Jl Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, tiba di Kejati Jabar, Kamis 9 Desember 2021.

FOKUSSATU.ID-Terpidana kasus korupsi Deni Gumelar ditangkap tim gabungan.

Tim Gabungan Intelijen Kejati Jabar, Kejari Bandung dan KPK berhasil menangkap Deni Gumelar, di sekitar daerah Lanud Sulaiman Jalan Kopo Bihbul, Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil SH MH membenarkan tim gabungan Kejati Jabar, Kejari Bandung dan KPK telah melakukan penangkapan terhadap Deni Gumelar.

Dodi menjelaskan, Deni ditangkap karena namanya sudah di masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi di proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001.

"Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi," katanya di kantor Kejati Jabar Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: 16 Kendaraan Mewah Hasil Korupsi Jiwasraya Akan Dilelang Kejagung

Akibat perbuatan Deni, jelas Dodi negara rugi sebesar Rp.18.572.700.646. Kepada Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp50 Juta dan Uang Pengganti Rp8,445 Miliar.

Dodi juga menjelaskan, jejak DPO diketahui karena tim gabungan telah melakukan pengintaian terhadap Deni yang baru datang dari Malang dengan menggunakan kereta api.

"Dia ditangkap dalam perjalanan menuju Soreang, Kabupaten Bandung," katanya.

Saat ini, Deni telah diamankan di Kantor Kejati Jabar untuk dieksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Deni Gumelar akan menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," tandasnya.***

Content Creator Jurnalis gus

 

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB