FOKUSSATU.ID - Maraknya praktik mafia tanah karena adanya keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini diakui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui beberapa pegawai BPN menjadi mafia tanah.
"Jadi (anggota) BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul," kata Sofyan dalam diskusi virtual Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan, Kamis (7/10).
Menurutnya, jumlah aktor mafia tanah sedikit. Namun, jaringan mereka begitu banyak bahkan terdapat di lembaga-lembaga negara seperti pengadilan dan BPN.
Baca Juga: Sengketa Lahan Yang Libatkan Rocky Gerung Dengan Sentul City, Ini Tanggapan BPN
Kasus pertanahan, kata Sofyan, bisa dihindari apabila pegawai BPN tidak terlibat dalam operasi mafia tanah. Saat kasus sengketa yang digulirkan para mafia itu bertemu pegawai BPN yang berintegritas, kata dia, perkara tersebut tidak akan berkembang.
"Bagaimanapun kasus tanah itu bisa terhindar banyak sekali kalau oknum BPN tidak terlibat," jelasnya.
Sofyan mengklaim pihaknya sedang memerangi internal BPN yang menjadi bagian dari mafia tanah. Pihaknya membentuk Satuan Anti Mafia dan telah memecat banyak orang.
Ia mencontohkan berkaitan dengan kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, yang dimainkan para mafia tanah. Sofyan telah mencopot pejabat terkait dan menghukum setidaknya 10 orang.
Baca Juga: Perebutan Lahan Garapan Kebun Tebu di Majalengka Akibatkan Dua Orang Tewas
"Sekarang ini semua sedang diadili, Kanwilnya saya copot, Kepala Kantornya saya copot, 10 orang di BPN Jakarta Timur dihukum administrasi bergantung besar dan kecil kesalahannya," ujar Sofyan.
Sofyan menjelaskan dalam kasus tersebut mulanya warga Cakung yang telah menguasai sertifikat lahan sejak 1975 tidak mengalami masalah pertanahan. Bahkan ketika mereka mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Masalah muncul setelah ia mengangkat Kepala Kantor BPN Wilayah Jakarta tanpa memperhatikan latar belakangnya lebih jauh.
Baca Juga: Ini Awal Kejadian Perebutan Lahan Kebun Tebu di Majalengka, Dua Kubu Bentrok
Mafia tanah lantas mengajukan gugatan atas lahan di Cakung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat I dengan menggunakan girik palsu dan dinyatakan menang. Kepala Kantor BPN Wilayah yang terlibat dengan mafia lantas membatalkan sertifikat milik warga.