FOKUSSATU.ID - Viralnya video narapidana kasus korupsi tambang, Supriadi, yang terlihat santai berjalan dari masjid menuju sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kendari, kembali menampar wajah sistem pemasyarakatan Indonesia.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/4/2026) itu bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa. Namun ini membuka pertanyaan lebih besar, seberapa serius negara memperlakukan kejahatan korupsi?
Dalam rekaman yang beredar luas, Supriadi tampak tidak diborgol, mengenakan peci putih dan batik cokelat, bahkan didampingi petugas berseragam resmi.
Tidak ada kesan bahwa ia sedang menjalani hukuman atas kejahatan yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Baca Juga: Tegas Tanpa Kompromi, WBP Lapas Banceuy yang terlibat Kasus Narkoba Dicabut Hak-hak Bersyaratnya di Dalam Lapas
Sebaliknya, situasi tersebut lebih menyerupai kunjungan santai seorang pejabat, bukan napi korupsi.
Ironisnya, publik juga diingatkan pada kasus serupa yang melibatkan narapidana lain, Agus Hartono (AH), dari Lapas Kedungpane Semarang, yang disebut-sebut mendapatkan “fasilitas mewah” berupa kelonggaran untuk nongkrong di kafe.
Pola ini memperkuat persepsi lama, koruptor kerap mendapatkan perlakuan istimewa di balik jeruji.
Pihak Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara bergerak cepat.
Baca Juga: Diduga Tak Miliki Izin, Aktivis Soroti Rencana Pembangunan Pabrik Es Krim PT Diamond di Cimahi Selatan
Kepala Kanwil, Sulardi, menyatakan bahwa petugas pengawal telah diperiksa dan dinyatakan melanggar prosedur karena membiarkan narapidana singgah di luar kepentingan pengawalan. Sanksi disiplin dijatuhkan, dan petugas tersebut ditarik dari tugasnya.
Namun, respons ini menimbulkan kritik baru. Sanksi yang bersifat “internal” dan tidak dipublikasikan justru memperkuat kesan kurangnya transparansi.
Dalam kasus yang menyita perhatian publik dan menyangkut integritas institusi, apakah cukup hanya dengan hukuman administratif tertutup?
Baca Juga: KDM Beri Saran untuk Gen Z, Uang Pesta Pernikahan Lebih Baik untuk Beli Rumah
Di sisi lain, Supriadi juga dikenai sanksi berupa penempatan di sel isolasi dan pemindahan ke Lapas Kendari.
Tetapi lagi-lagi, langkah ini terasa reaktif, bukan preventif. Pertanyaan mendasarnya tetap menggantung, bagaimana seorang napi bisa memiliki ruang gerak sebebas itu sejak awal?
Fakta bahwa Supriadi keluar rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari memang sah secara prosedural.
Namun, kelonggaran di luar agenda resmi itulah yang menjadi titik masalah. Dalam sistem yang seharusnya ketat, celah seperti ini tidak seharusnya terjadi kecuali ada pembiaran, atau bahkan praktik yang lebih dalam.
Baca Juga: Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
Kasus ini juga tak bisa dilepaskan dari latar belakang kejahatan Supriadi. Sebagai mantan Kepala Syahbandar Kolaka, ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan izin berlayar kepada 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal.
Modusnya melibatkan manipulasi dokumen perusahaan dan kerja sama lintas entitas, menghasilkan kerugian negara yang fantastis.
Melihat besarnya dampak kejahatan tersebut, publik wajar mempertanyakan mengapa pelaku justru tampak menikmati kelonggaran?
Peristiwa ini bukan sekadar soal satu napi atau satu petugas. Ini menyentuh akar persoalan dalam sistem pemasyarakatan mulai dari pengawasan, integritas aparat, hingga perlakuan berbeda terhadap narapidana “berduit”.
Jika tidak dibenahi secara menyeluruh, kasus seperti ini hanya akan berulang dengan wajah yang berbeda. Pada akhirnya, kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Ketika hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka yang terkikis bukan hanya wibawa lembaga, tetapi juga rasa keadilan itu sendiri.