nasional

Hari Tata Ruang 2025, Pembangunan Bendungan Cipanas Hilangkan Ribuan Hektar Hutan Hingga Dugaan Korupsi

Rabu, 24 September 2025 | 16:42 WIB
Bendungan Cipanas Kabupaten Sumedang

FOKUSSATU.ID, SUMEDANG - Pembangunan Bendungan Cipanas yang berada di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang masih menyimpan segudang masalah.

Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali mencuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah masyarakat.

Informasi yang diperoleh, proses penyelidikan tengah dilakukan oleh Polres Sumedang melalui Unit Harda dengan dukungan Kejaksaan Negeri Sumedang. Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari pejabat ATR/BPN Sumedang, Kepala Desa Karanglayung, Kepala Desa Ungkal beserta kaur pemerintahan desa, hingga mantan kepala desa yang pernah menjabat di wilayah tersebut yang terindikasi ikut terlibat.

Baca Juga: Demontrasi Marak, Black Panther Grup Serukan Jangan Sampai Mengoyak Persatuan dan Kesatuan Indonesia

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberkasan tanah genangan bendungan. Indikasi manipulasi dokumen dinilai merugikan masyarakat sekaligus keuangan negara.

Bahkan, berdasarkan informasi, sedikitnya 31 bidang tanah di Desa Ungkal pembayaran ganti ruginya akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang.

Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang terdampak langsung. Mereka menilai ulah oknum-oknum tertentu telah menghambat pencairan dana ganti rugi, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi warga sekaligus mengganggu jalannya proyek strategis nasional tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Pencari Kerja Membludak, Pemprov Jabar Hadirkan Aplikasi NyariGawe

“Kami berharap aparat penegak hukum serius menuntaskan kasus ini, jangan hanya berhenti di meja penyidik. Hak masyarakat harus dipulihkan, dan kerugian negara jangan sampai dibiarkan,” ungkap salah seorang warga, seperti dikutip, Aspirasi Jabar.

Namun, persoalan pengadaan tanah yang berlarut-larut justru berpotensi menghambat penyelesaian proyek dan menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Hal penting lainnya dan menjadi perhatian serius, bendungan yang dibangun Kementerian PUPR dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung hingga saat mengabaikan regulasi dan kewajiban pemegang IPPKH.

Diketahui, pembangunan sejumlah Bendungan seperti Bendungan Cipanas, Kuningan dan Jatigede masih menyimpan persoalan yaitu Kewajiban Reboisasi (Rehabilitasi DAS) yang diduga belum dilaksanakan.

Baca Juga: Bank Indonesia Lepas Ekspor Produk UKM Binaan CV Bechips Indonesia tujuan Jepang

"Sudah jelas ada alih fungsi kawasan hutan menjadi bendungan, aturan pemegang IPPKH nya pun sudah ada, tetapi pihak Kementerian PUPR dalam hal ini telah lalai atau mengabaikan regulasi dan kewajibannya melaksanakan reboisasi (penanaman rehabilitasi DAS) yang telah merugikan masyarakat dampak dari hilangnya ribuan hektar kawasan hutan," ungkap Ketua Komunitas Pohon Indonesia, Ir. Dadi Ardiwinata.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB