FOKUSSATU.ID, SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung baru saja menyelesaikan tahap pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Saat ini, proses rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung sedang berlangsung, setelah sebelumnya dilakukan proses penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun Sejumlah temuan kecurangan pemilu yang terjadi di masa kampanye Pilkada Serentak 2024 menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak masa kampanye hingga pencoblosan jadi buah bibir masyarakat Kabupaten Bandung.
Memasuki masa tenang, masyarakat sipil menemukan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, netralitas aparatur negara hingga praktek laten politik uang yang mendominasi dalam penemuan kecurangan. Masalah ini semakin memperjelas gejala kecurangan pemilu yang terjadi, yang mencederai idealisme pemilu yang jujur dan adil.
Pengamat politik sekaligus pengamat kebijakan publik, Dadang Risdal Azis, menilai bahwa pelaksanaan Pilkada secara umum berjalan aman dan lancar. Namun, ia menggarisbawahi adanya banyak persoalan yang terjadi selama tahapan Pilkada, mulai dari kampanye, hari pencoblosan, hingga pasca-pemungutan suara.
"Secara situasi dan kondisi, Pilkada berlangsung aman, lancar, dan sukses. Namun, dalam pelaksanaannya, mulai dari tahapan kampanye hingga pencoblosan, ada banyak catatan dan persoalan yang harus dievaluasi," ujar Kang Risdal sapaan akrabnya.Bandung, 4 November 2024.
Menurutnya, temuan pelanggaran pemilu yang melibatkan pasangan calon (paslon) dan tim sukses menjadi salah satu masalah serius. Pelanggaran ini mencakup pidana pemilu, pidana umum, hingga politik uang yang diduga melibatkan aparatur pemerintah daerah.
Sebagai penyelenggara utama, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi lembaga yang paling disorot oleh masyarakat dan para paslon. Kedua institusi ini dinilai belum sepenuhnya mampu menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas mereka.
"Dugaan ketidaknetralan penyelenggara menjadi isu yang ramai dibicarakan. Ini lumrah, apalagi ketika salah satu atau bahkan kedua paslon adalah petahana. Dalam Pilkada Bandung, kita tahu bahwa keduanya adalah mantan Bupati dan Wakil Bupati," kata Kang Risdal.
Ia menambahkan, hubungan kekuasaan yang dimiliki petahana berpotensi memengaruhi independensi penyelenggara, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.
Beberapa temuan pelanggaran menjadi perhatian serius dalam Pilkada ini. Dugaan politik uang dilaporkan terjadi secara masif di hampir seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Selain itu, ada indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan kegiatan kedinasan untuk menggiring opini masyarakat.
"Banyak laporan terkait keterlibatan ASN yang membungkus kampanye terselubung dalam kegiatan resmi. Ada juga penggunaan bantuan sosial sebagai alat kampanye yang jelas melanggar aturan," jelas Kang Risdal.