FOKUSSATU.ID - Perseteruan Stelly Gandawidjaja dengan Aditya Yessi Septiani janggal, ngotot mau penjarakan mantan pacar, tetapi tidak mau menghadiri persidangan, apalagi jadi saksi kunci.
Kuasa Hukum Terdakwa, Nicko Sihombing mengeluhkan hal tersebut di atas saat di wawancarai wartawan, usai sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadnata pada, Selasa 15 Oktober 2024.
Sidang dugaan penggelapan yang jadi titik tolak perseteruan Stelly Gandawidjaja dengan Aditya Yessi Septiani, mantan pacarnya seperti dipaksakan.
Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara, Terdakwa Ryry Azhary Bersikeras Dirinya Korban Konspirasi
"Pasalnya, Stelly Gandawidjaja yang merupakan pelapor sekaligus saksi kunci tidak pernah memunculkan dirinya pada perkara yang saat ini tengah bergulir di PN Bandung," katanya.
Karena keengganan pelapor Stelly Gandawidjaja untuk datang ke PN Bandung, proses persidangan pun tidak berlangsung lama.
Kuasa Hukum Aditya, Nicko Sihombing membongkar sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa yang telah menyeret kliennya.
Selain itu, Nicko Sihombing juga menyoroti pelapor atau saksi kunci dalam kasus ini tidak pernah hadir dipersidangan.
"Ketidakhadiran saksi kunci ini sangat mencurigakan dn menjadi pertanyaan besar mengenai kekuatan bukti yang diajukan oleh jaksa," ujar Nicko.
Adapun dalam sidang yang berlangsung, Nicko menjelaskan, jaksa hanya membacakan bagian kesimpulan, sementara materi lengkapnya belum dipelajari oleh pihak terdakwa.
"Kami akan mempelajari materi ini lebih lanjut dan memberikan tanggapan tertulis sesuai ketentuan dalam KUHP," ucapnya.
Terkait Stelly Gandawidjajaa yang mangkir di persidangan, Nicko menyampaikan pihaknya telah mengingatkan sejak awal bahwa saksi kunci seharusnya hadir untuk memberikan keterangan di pengadilan.