Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara, Terdakwa Ryry Azhary Bersikeras Dirinya Korban Konspirasi

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 22:08 WIB
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa kasus narkotika Ryry Azhary di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/09/2024). (Ist)
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa kasus narkotika Ryry Azhary di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/09/2024). (Ist)

FOKUSSATU.ID - Hakim Intan Panji akhirnya memutuskan dakwaan terhadap Ryry Azhary, seorang pedagang lumpia asal Bandung dengan vonis hukuman 6 tahun penjara.

Ryry Azhary didakwa terlibat dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Vonis terhadap Ryry Azhary ini lebih ringan dari tuntutan 9 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Voltase Listrik Rendah ke Desa Budiharja, Puluhan Warga Demo Minta PLN Cililin Segera Bangun Gardu Tambahan

Seperti dikutip dari idejabar.com, Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, "Mengadili, menyatakan bersalah bagi terdakwa Ryry atas kepemilikan narkoba jenis sabu, karena itu menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara."

Sebelum membacakan vonis, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal, termasuk hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, hal yang meringankan terdakwa adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Ryry Azhary, yang sempat menjadi sorotan publik karena mengklaim dirinya sebagai korban konspirasi, menghadapi dakwaan terkait kepemilikan sabu seberat 38,6871 gram.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 422/Pid.Sus/2024, Ryry melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan pledoi yang menegaskan bahwa ia hanyalah korban dari sebuah kesalahpahaman dan prosedur yang keliru.

Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Sharing Pemanfaatan Sumber Air Kepada LMDH

Penasihat hukum Ryry, yang dipimpin oleh Marco Van Basten Malau SH, menekankan bahwa Ryry tidak memiliki hubungan dengan narkotika yang ditemukan di kontrakan kakaknya.

Mereka menjelaskan bahwa pada saat penggerebekan oleh polisi, Ryry hanya diminta untuk membersihkan kontrakan kakaknya.

Seluruh aktivitas Ryry, termasuk saat membuang sampah, dilakukan di bawah pengawasan polisi. Namun, polisi justru menangkapnya dan menuduhnya terlibat dalam kepemilikan narkotika.

Kejanggalan Proses Penangkapan dalam pledoinya, Marco Van Basten Malau SH memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan Ryry.

Ia menyebutkan bahwa kontrakan tersebut sudah berada di bawah pengawasan kepolisian, dan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Ryry dalam tindak pidana narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X