Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara, Terdakwa Ryry Azhary Bersikeras Dirinya Korban Konspirasi

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 22:08 WIB
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa kasus narkotika Ryry Azhary di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/09/2024). (Ist)
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa kasus narkotika Ryry Azhary di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/09/2024). (Ist)

Kesaksian dari Wahyati, yang ikut membantu Ryry membersihkan kontrakan, juga mendukung pledoi bahwa polisi berada di lokasi dan memberikan perintah langsung.

Selain itu, hasil tes urine Ryry yang menunjukkan negatif narkotika semakin memperkuat pembelaan bahwa Ryry tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan barang bukti yang ditemukan, dengan klaim bahwa narkotika tersebut tidak jelas asal usulnya dan bukan milik Ryry.

Vonis Akhir dan Harapan Pembebasan Meskipun pledoi tim kuasa hukum dan berbagai kesaksian yang meringankan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan vonis 6 tahun penjara bagi Ryry, dengan tambahan subsider 6 bulan.

Baca Juga: Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bank bjb Siapkan Program Menabung dan Diskon Tiket

Kasus ini terus menjadi perbincangan, karena dianggap mencerminkan masalah konspirasi dan dugaan kesalahan dalam prosedur penegakan hukum.

Ryry Azhary, yang dalam setiap sidang bersikeras bahwa ia adalah korban, kini harus menjalani masa hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap membawa beban stigma sebagai terdakwa dalam kasus narkoba.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X