Kesaksian dari Wahyati, yang ikut membantu Ryry membersihkan kontrakan, juga mendukung pledoi bahwa polisi berada di lokasi dan memberikan perintah langsung.
Selain itu, hasil tes urine Ryry yang menunjukkan negatif narkotika semakin memperkuat pembelaan bahwa Ryry tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
Tim penasihat hukum juga mempertanyakan barang bukti yang ditemukan, dengan klaim bahwa narkotika tersebut tidak jelas asal usulnya dan bukan milik Ryry.
Vonis Akhir dan Harapan Pembebasan Meskipun pledoi tim kuasa hukum dan berbagai kesaksian yang meringankan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan vonis 6 tahun penjara bagi Ryry, dengan tambahan subsider 6 bulan.
Baca Juga: Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bank bjb Siapkan Program Menabung dan Diskon Tiket
Kasus ini terus menjadi perbincangan, karena dianggap mencerminkan masalah konspirasi dan dugaan kesalahan dalam prosedur penegakan hukum.
Ryry Azhary, yang dalam setiap sidang bersikeras bahwa ia adalah korban, kini harus menjalani masa hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap membawa beban stigma sebagai terdakwa dalam kasus narkoba.***