FOKUSSATU.ID - Surat Edaran (SE) Kementerian hingga kepala daerah mulai marak dikeluarkan sejak pandemi Covid-19. Namun kini semakin marak dibuat kepala daerah tanpa mengindahkan aturan yang lebih tinggi.
Salah satunya adalah SE terkait angkutan truk ODOL di Jabar. Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) Idham Arsyad menilai dengan SE itu pemda Jabar seperti berusaha menurunkan kualitas jalan sehingga membatasi kemampuan beban jalan, khususnya bagi truk bermuatan besar.
Ia menilai SE tersebut justru menurunkan standar infrastruktur Jawa Barat karena membatasi ukuran kendaraan menjadi sangat kecil.
Dengan kondisi tersebut maka pengusaha angkutan harus merubah kendaraan operasional menjadi lebih kecil. Berdasarkan survei internal terhadap 25 produsen AMDK, penerapan SE bakal memaksa industri menambah ribuan armada baru.
Baca Juga: Surat Edaran Gubernur Jabar yang Dianggap Bermasalah dapat Dievaluasi Kemendagri
"Kalau diterapkan, harus ada tambahan sekitar 2.700 unit kendaraan. Padahal vendor hanya sanggup menyediakan 180 unit dalam setahun. Apa tidak semamin macet nantinya?" ungkapnya.
Menurut Idham, sebelum membatasi industri, pemerintah seharusnya memperbaiki kualitas jalan, melakukan uji coba bertahap, dan membuka dialog dengan seluruh pihak.
"Implementasi SE tidak boleh menimbulkan potensi melemahkan industri. Harus ada sosialisasi dan edukasi. Pemerintah juga wajib menyiapkan infrastuktur alternatif dulu," pungkasnya.
Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sonny Sulaksono bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut, karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten.
Baca Juga: Akademisi : Kasus Wakil Wali Kota Bandung Harus Tuntas, Jangan Sampai Jadi Preseden Buruk
" ini seperti titah raja, Walikota, bupati hingga dinas terkait transportasi seperti dikerdilkan kewenangannya. Kan bisa diaktifkan kembali jembatan timbang seperti dulu, bukan menghentikan kegiatan industrinya," tegas dia.
Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menyebut, bahwa penertiban ODOL adalah langkah positif, tetapi cara dan waktunya tidak boleh sporadis. Menurutnya, ekonomi Jabar tengah membutuhkan dorongan yang konsisten, bukan kebijakan yang berpotensi membuat aktivitas industri tersendat.
"Khusus SE terkait AMDK saya kira kita bisa sesuaikan, karena AMDK berkontribusi penting terhadap ekonomi. Ada tenaga kerja di situ, cukup banyak entitas yang terlibat," kata Acu.
Karena itu, katanya, kebijakan yang berdampak luas tidak boleh dibuat tanpa mempertimbangkan implikasi ekonomi.
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Farhan: Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Sambut Nataru, KPH Bandung Utara Bersama LMDH Tingkatkan Kualitas Wisata Curug Layung
Pemerhati Kota Soroti Tumpang Tindih Reklame di Bandung
Memprihatinkan, Satwa Bandung Zoo Bertahan Hidup dengan Sisa Pakan dan Donasi Publik
Akademisi : Kasus Wakil Wali Kota Bandung Harus Tuntas, Jangan Sampai Jadi Preseden Buruk
Surat Edaran Gubernur Jabar yang Dianggap Bermasalah dapat Dievaluasi Kemendagri