Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Ungkap 6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 23:03 WIB
KPK ungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. (Dok KPK)
KPK ungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. (Dok KPK)

Selain penangkapan, tim KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam tiga jenis mata uang berbeda, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.

Baca Juga: ‎Kepengurusan Dekopinda Kota Cimahi Akan Berakhir, Gerakan Koperasi Siap Inisiasi Musda

Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil transaksi suap atau setoran dari proyek yang dikelola Dinas PUPR.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga consueling (poundsterling) yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” tutur Budi.

Diduga Bagian dari Praktik Korupsi yang Berulang

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kasus ini bukanlah kejadian tunggal.

KPK menduga praktik serupa sudah berlangsung berulang kali, menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” ungkapnya.

KPK Sempat Melakukan Pengejaran

Budi juga menyampaikan bahwa timnya sempat melakukan pengejaran dalam agenda penangkapan Abdul Wahid.

Jubir KPK itu menyebut bahwa AW berhasil diamankan di dalam sebuah kafe di kawasan Riau.

“Terhadap saudara AW yang merupakan kepala daerah atau gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran,” ucap Budi.

“Kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X