Selain penangkapan, tim KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam tiga jenis mata uang berbeda, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.
Baca Juga: Kepengurusan Dekopinda Kota Cimahi Akan Berakhir, Gerakan Koperasi Siap Inisiasi Musda
Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil transaksi suap atau setoran dari proyek yang dikelola Dinas PUPR.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga consueling (poundsterling) yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” tutur Budi.
Diduga Bagian dari Praktik Korupsi yang Berulang
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kasus ini bukanlah kejadian tunggal.
KPK menduga praktik serupa sudah berlangsung berulang kali, menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” ungkapnya.
KPK Sempat Melakukan Pengejaran
Budi juga menyampaikan bahwa timnya sempat melakukan pengejaran dalam agenda penangkapan Abdul Wahid.
Jubir KPK itu menyebut bahwa AW berhasil diamankan di dalam sebuah kafe di kawasan Riau.
“Terhadap saudara AW yang merupakan kepala daerah atau gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran,” ucap Budi.
“Kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kunjungi Kabupaten Bandung, Menteri Muhaimin Apresiasi Ekosistem Ekonomi Ponpes Al-Ittifaq
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
KONI Kota Bandung Dorong Olahraga Sebagai Pengungkit Ekonomi Lokal Lewat Sport Tourism
Kepengurusan Dekopinda Kota Cimahi Akan Berakhir, Gerakan Koperasi Siap Inisiasi Musda
Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Tampung Aspirasi Warga Terkait BPJS dan PSU